PERATURAN_BPJS_KESEHATAN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Unit Pengendali Mutu Pelayanan dan Penanganan...
Pasal 10
BAB 4 — MEKANISME PENANGANAN PENGADUAN PESERTA
(1) BPJS Kesehatan wajib menangani pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) sesuai dengan tugas dan kewenangan BPJS Kesehatan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya pengaduan. (2) Dalam hal pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diluar tugas dan kewenangan BPJS Kesehatan, Unit Pengendali Mutu Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Peserta pada BPJS Kesehatan wajib meneruskan kepada unit penanganan pengaduan stakeholder terkait sesuai dengan kewenangan.
