Pasal 9
BAB 2 — NORMA PENETAPAN BESARAN TARIF KAPITASI
Puskesmas atau fasilitas kesehatan yang setara memperoleh kapitasi sebesar Rp.3.500,00 (tiga ribu lima ratus rupiah) apabila : a. memiliki dokter 2 (dua) orang dengan perbandingan 1 (satu) orang dokter berbanding dengan paling banyak 5.000 (lima ribu) Peserta, memiliki atau tidak memiliki dokter gigi, dan membuka waktu pelayanan kurang dari 24 (dua puluh empat) jam setiap hari,; b. memiliki dokter paling sedikit 3 (tiga) orang, memiliki atau tidak memiliki dokter gigi, dan membuka waktu pelayanan kurang dari 24 (dua puluh empat) jam setiap hari; c. memiliki dokter 1 (satu) orang dengan perbandingan 1 (satu) orang dokter berbanding dengan paling sedikit 5.001 (lima ribu satu) Peserta, memiliki atau tidak memiliki dokter gigi, dan membuka waktu pelayanan 24 (dua puluh empat) jam setiap hari; atau d. memiliki dokter 2 (dua) orang dengan perbandingan 1 (satu) orang dokter berbanding dengan paling sedikit 15.001 (lima belas ribu satu) Peserta, memiliki atau tidak memiliki dokter gigi, dan membuka waktu pelayanan 24 (dua puluh empat) jam setiap hari.
