Pasal 8
BAB 2 — NORMA PENETAPAN BESARAN TARIF KAPITASI
Puskesmas atau fasilitas kesehatan yang setara memperoleh kapitasi sebesar Rp.3.250,00 (tiga ribu dua ratus lima puluh rupiah) apabila : a. tidak memiliki dokter, memiliki dokter gigi paling sedikit 1 (satu) orang, dan membuka waktu pelayanan kurang dari 24 (dua puluh empat) jam setiap hari; b. memiliki dokter 1 (satu) orang, memiliki atau tidak memiliki dokter gigi, dan membuka waktu pelayanan kurang dari 24 (dua puluh empat) jam setiap hari; atau
c. memiliki dokter 2 (dua) orang dengan perbandingan 1 (satu) orang dokter berbanding dengan paling sedikit 5.001 (lima ribu satu) Peserta, memiliki atau tidak memiliki dokter gigi, dan membuka waktu pelayanan kurang dari 24 (dua puluh empat) jam setiap hari.
