PERATURAN_BPJS_KESEHATAN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2015 tentang NORMA PENETAPAN BESARAN KAPITASI DAN PEMBAYARAN...
Pasal 43
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan BPJS Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2015. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 27 Juli 2015 DIREKTUR UTAMA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN, FACHMI IDRIS Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Juli 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
