Pasal 42
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Penerapan Norma Penetapan Besaran Tarif Kapitasi kepada FKTP dilaksanakan dengan tahapan: a. Seluruh Puskesmas secara Nasional mulai 1 Agustus 2015 kecuali Puskesmas di daerah terpencil dan sangat terpencil; b. Seluruh Rumah Sakit Kelas D Pratama, klinik pratama, praktik dokter, atau fasilitas kesehatan yang setara secara Nasional paling lambat 1 Januari 2017 kecuali Rumah Sakit Kelas D Pratama, klinik pratama, praktik dokter, atau fasilitas kesehatan yang setara di daerah terpencil dan sangat terpencil. (2) Penerapan pembayaran kapitasi berbasis pemenuhan komitmen pelayanan kepada FKTP dilaksanakan dengan tahapan: a. Puskesmas di wilayah Ibukota Provinsi mulai diujicoba sejak 1 Agustus 2015; b. Seluruh Puskesmas secara Nasional mulai 1 Januari 2016 kecuali Puskesmas di daerah terpencil dan sangat terpencil; c. Seluruh Rumah Sakit Kelas D Pratama, klinik pratama, praktik dokter, atau fasilitas kesehatan yang setara secara Nasional mulai 1 Januari 2017 kecuali Rumah Sakit Kelas D Pratama, klinik pratama, praktik dokter, atau fasilitas kesehatan yang setara di daerah terpencil dan sangat terpencil. (3) Dalam hal terdapat Rumah Sakit Kelas D Pratama, klinik pratama, praktik dokter, atau fasilitas kesehatan yang setara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c yang menyatakan sepakat, dapat menerapkan pembayaran kapitasi berbasis pemenuhan komitmen pelayanan sebelum 1 Januari 2017.
(4) Dalam hal kondisi geografis, ketersediaan sumber daya dan jaringan data pada suatu FKTP mengakibatkan Kapitasi Berbasis Pemenuhan Komitmen Pelayanan tidak dapat diberlakukan, BPJS Kesehatan dapat menunda pelaksanaan Kapitasi Berbasis Pemenuhan Komitmen Pelayanan pada FKTP tersebut.
