PERATURAN_BPJS_KESEHATAN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2015 tentang NORMA PENETAPAN BESARAN KAPITASI DAN PEMBAYARAN...
Pasal 22
BAB 2 — NORMA PENETAPAN BESARAN TARIF KAPITASI
Klinik Pratama memperoleh kapitasi sebesar Rp.8.750,00 (delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) apabila memiliki dokter paling sedikit 2 (dua) orang dengan perbandingan 1 (satu) orang dokter berbanding dengan paling sedikit 5.001 (lima ribu satu) sampai dengan paling banyak 10.000 (sepuluh ribu) Peserta, tidak memiliki dokter gigi, dan membuka waktu pelayanan 24 (dua puluh empat) jam setiap hari.
