PERATURAN_BPJS_KESEHATAN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2015 tentang NORMA PENETAPAN BESARAN KAPITASI DAN PEMBAYARAN...
Pasal 21
BAB 2 — NORMA PENETAPAN BESARAN TARIF KAPITASI
Klinik Pratama memperoleh kapitasi sebesar Rp.8.500,00 (delapan ribu lima ratus rupiah) apabila memiliki dokter paling sedikit 2 (dua) orang dengan perbandingan 1 (satu) orang dokter berbanding dengan paling sedikit 10.001 (sepuluh ribu satu) Peserta, tidak memiliki dokter gigi, dan membuka waktu pelayanan 24 (dua puluh empat) jam setiap hari.
