PERATURAN_BPJS_KESEHATAN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2015 tentang NORMA PENETAPAN BESARAN KAPITASI DAN PEMBAYARAN...
Pasal 13
BAB 2 — NORMA PENETAPAN BESARAN TARIF KAPITASI
Puskesmas atau fasilitas kesehatan yang setara memperoleh kapitasi sebesar Rp.6.000,00 (enam ribu rupiah) apabila memiliki dokter paling sedikit 3 (tiga) orang dengan perbandingan 1 (satu) orang dokter berbanding dengan paling banyak 5.000 (lima ribu) Peserta, memiliki dokter gigi paling sedikit 1 (satu) orang, dan membuka waktu pelayanan 24 (dua puluh empat) jam setiap hari.
