PERATURAN_BPJS_KESEHATAN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2015 tentang NORMA PENETAPAN BESARAN KAPITASI DAN PEMBAYARAN...
Pasal 12
BAB 2 — NORMA PENETAPAN BESARAN TARIF KAPITASI
Puskesmas atau fasilitas kesehatan yang setara memperoleh kapitasi sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) apabila: a. memiliki dokter paling sedikit 3 (tiga) orang dengan perbandingan 1 (satu) orang dokter berbanding dengan paling banyak 5.000 (lima ribu) Peserta, tidak memiliki dokter gigi, dan membuka waktu pelayanan 24 (dua puluh empat) jam setiap hari; atau b. memiliki dokter paling sedikit 3 (tiga) orang dengan perbandingan 1 (satu) orang dokter berbanding dengan paling sedikit 5.001 (lima ribu satu) sampai dengan paling banyak 15.000 (lima belas ribu) Peserta, memiliki dokter gigi paling sedikit 1 (satu) orang, dan membuka waktu pelayanan 24 (dua puluh empat) jam setiap hari.
