PERATURAN_BPJS_KESEHATAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2016 tentang TATA CARA PENDAFTARAN PENAGIHAN PEMBAYARAN DAN...
Pasal 4
BAB 2 — PENDAFTARAN SEBAGAI PESERTA JAMINAN KESEHATAN BAGI PEKERJA PENERIMA UPAH DARI BADAN USAHA BARU
(1) Pendaftaran secara online sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan mendaftarkan Badan Usaha Baru melalui laman BPJS Kesehatan dengan cara mengisi Formulir Registrasi Badan Usaha elektronik yang tersedia secara lengkap dan benar. (2) Badan Usaha Baru wajib membuat pernyataan bahwa data yang didaftarkan adalah lengkap dan benar.
