PERATURAN_BPJS_KESEHATAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2016 tentang TATA CARA PENDAFTARAN PENAGIHAN PEMBAYARAN DAN...
Pasal 3
BAB 2 — PENDAFTARAN SEBAGAI PESERTA JAMINAN KESEHATAN BAGI PEKERJA PENERIMA UPAH DARI BADAN USAHA BARU
(1) Setiap Pemberi Kerja wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta Jaminan Kesehatan kepada BPJS Kesehatan dengan membayar iuran. (2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Badan Usaha Baru dilakukan secara online.
