PERATURAN_BPJS_KESEHATAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN JAMINAN KESEHATAN
Pasal 85
BAB 7 — KENDALI MUTU DAN KENDALI BIAYA
(1) Tim Koordinasi sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 berada di tingkat: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Pusat; b. Divisi Regional; dan c. Cabang (2) Tim koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki fungsi dan wewenang melakukan: a. sosialisasi kewenangan tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik profesi sesuai kompetensi; b. utilization review dan audit medis; c. pembinaan etika dan disiplin profesi kepada tenaga kesehatan; dan d. berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam hal:
- pengaturan kewenangan tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik profesi sesuai kompetensi;
- utilization review dan audit medis; dan
- pembinaan etika dan disiplin profesi kepada tenaga kesehatan.
