PERATURAN_BPJS_KESEHATAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN JAMINAN KESEHATAN
Pasal 84
BAB 7 — KENDALI MUTU DAN KENDALI BIAYA
Dalam rangka penyelenggaraan kendali mutu dan kendali biaya, BPJS Kesehatan membentuk tim kendali mutu dan kendali biaya yang terdiri dari unsur organisasi profesi, akademisi, dan pakar klinis yang terbagi dalam Tim Koordinasi dan Tim Teknis.
