PERATURAN_BPJS_KESEHATAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN JAMINAN KESEHATAN
Pasal 7
BAB 2 — KEPESERTAAN
Peserta Pekerja Penerima Upah dan anggota keluarganya termasuk warga negara asing yang bekerja di INDONESIA paling singkat 6 (enam) bulan dan anggota keluarganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a terdiri atas : a. Pegawai Negeri Sipil; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Anggota TNI; c. Anggota Polri; d. Pejabat Negara; e. Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri; f. Pegawai swasta; dan g. Pekerja yang tidak termasuk huruf a sampai dengan huruf f yang menerima Upah.
