PERATURAN_BPJS_KESEHATAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN JAMINAN KESEHATAN
Pasal 6
BAB 2 — KEPESERTAAN
Peserta bukan PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas: a. Pekerja Penerima Upah dan anggota keluarganya termasuk warga negara asing yang bekerja di INDONESIA paling singkat 6 (enam) bulan dan anggota keluarganya ; b. Pekerja Bukan Penerima Upah dan anggota keluarganya termasuk warga negara asing yang bekerja di INDONESIA paling singkat 6 (enam) bulan dan anggota keluarganya; c. Bukan Pekerja dan anggota keluarganya.
