PERATURAN_BPJPH
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Komite Fatwa Produk Halal
Pasal 25
BAB 4 — PELAPORAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI
(1) Pemantauan dan evaluasi kinerja Komite Fatwa Produk Halal dilakukan oleh BPJPH. (2) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas bersama dengan Komite Fatwa Produk Halal sebagai bahan kebijakan dalam peningkatan layanan penyelenggaraan sidang penetapan kehalalan Produk.
