PERATURAN_BPJPH
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Komite Fatwa Produk Halal
Pasal 24
BAB 4 — PELAPORAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI
(1) Komite Fatwa Produk Halal menyampaikan laporan kepada Kepala Badan setiap 6 (enam) bulan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. jumlah hasil pendampingan atau hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk yang ditetapkan halal; b. jumlah hasil pendampingan yang dikembalikan; c. jumlah hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk yang ditetapkan tidak halal; dan d. jumlah hasil pendampingan atau hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk yang ditolak.
