PERATURAN_BPJPH
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Komite Fatwa Produk Halal
Pasal 21
BAB 3 — SIDANG FATWA
(1) Sidang penetapan fatwa Produk Halal dilakukan berdasarkan data/dokumen pelaku usaha yang telah memenuhi kriteria SJPH meliputi: a. komitmen dan tanggung jawab; b. bahan; c. proses produk halal; d. Produk; dan e. pemantauan dan evaluasi. (2) Sidang penetapan fatwa Produk Halal dilakukan paling sedikit 3 (tiga) orang Anggota Komite Fatwa Produk Halal yang terdiri atas: a. 1 (satu) unsur pimpinan; b. 1 (satu) anggota unsur akademisi; dan c. 1 (satu) anggota unsur ulama, dan dapat melibatkan LPH dan/atau pakar jika diperlukan. (3) Penetapan kehalalan Produk dilakukan oleh Komite Fatwa Produk Halal melalui sistem elektronik yang terintegrasi dengan Sihalal dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja.
