PERATURAN_BPJPH
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Komite Fatwa Produk Halal
Pasal 20
BAB 3 — SIDANG FATWA
(1) Komite Fatwa Produk Halal menerima hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk dari laporan LPH. (2) Ketua Komite Fatwa Produk Halal membagi tugas penyelenggaraan sidang fatwa kepada sekretaris dan anggota ke dalam kelompok kerja sesuai dengan kebutuhan. (3) Komite Fatwa Produk Halal melakukan sidang fatwa secara daring melalui Sihalal dan/atau luring.
