PERATURAN_BPJPH
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional...
Pasal 6
BAB 3 — KEBUTUHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL
(1) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengawas JPH dilaksanakan berdasarkan kebutuhan. (2) Kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi apabila terdapat: a. pembentukan unit kerja baru; b. ketersediaan lowongan kebutuhan; dan/atau c. peningkatan volume beban kerja.
