PERATURAN_BPJPH
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional...
Pasal 5
BAB 2 — KEDUDUKAN, TANGGUNG JAWAB, KLASIFIKASI/RUMPUN, KATEGORI, DAN JENJANG
(1) Jabatan Fungsional Pengawas JPH merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Pengawas JPH Ahli Pertama; b. Pengawas JPH Ahli Muda; c. Pengawas JPH Ahli Madya; dan d. Pengawas JPH Ahli Utama.
