PERATURAN_BPJPH
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan...
Pasal 9
BAB 2 — KEDUDUKAN, TANGGUNG JAWAB,KLASIFIKASI/RUMPUN, KATEGORI, JENJANG, PANGKAT, GOLONGAN RUANG, TUGAS JABATAN, DAN RUANG LINGKUP KEGIATAN
(1) Selain ruang lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), Pengawas JPH dapat diberikan tugas lainnya. (2) Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) dan tugas lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk memenuhi ekspektasi pada Instansi Pemerintah guna pencapaian target organisasi. (3) Ekspektasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan prinsip pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
