PERATURAN_BPJPH
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan...
Pasal 45
BAB 10 — ORGANISASI PROFESI
(1) Pembentukan organisasi profesi dilaksanakan berdasarkan: a. usulan pengurus/calon pengurus; dan/atau b. usulan dari perkumpulan profesi Jabatan Fungsional Pengawas JPH, kepada Instansi Pembina. (2) Organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
