PERATURAN_BPJPH
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan...
Pasal 44
BAB 10 — ORGANISASI PROFESI
(1) Setiap Pengawas JPH wajib menjadi anggota organisasi profesi. (2) Organisasi profesi bertugas: a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi; b. memberikan advokasi; dan c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi. (3) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan oleh organisasi profesi setelah berkoordinasi dengan Instansi Pembina.
