Pasal 17
BAB 3 — KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS JPH
(1) Pelaporan penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas JPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e disampaikan oleh Instansi Pengguna kepada Instansi Pembina. (2) Pelaporan penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. nama instansi; b. jumlah kebutuhan Pengawas JPH yang direkomendasikan oleh Instansi Pembina; c. jumlah kebutuhan Pengawas JPH yang disetujui oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara; d. bezetting Pengawas JPH saat ini; e. jumlah pengangkatan Pengawas JPH berdasarkan jenis pengangkatan yang telah dilaksanakan; dan f. unit kerja penempatan. (3) Format pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam rangka monitoring, evaluasi, dan pengendalian Kebutuhan Pengawas JPH secara nasional disampaikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
