Pasal 16
BAB 3 — KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS JPH
(1) PPK Instansi Pengguna menyampaikan usul persetujuan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas JPH dengan melampirkan rekomendasi kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas JPH kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(2) Dalam hal usul persetujuan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas JPH sebagaimana dimaksud ayat (1) telah disampaikan oleh PPK Instansi Pengguna, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara MENETAPKAN persetujuan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas JPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d. (3) Instansi Pengguna menyampaikan persetujuan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas JPH kepada Instansi Pembina.
