PERATURAN_BPIP
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang KODE ETIK DAN KODE PERILAKU PEGAWAI BADAN PEMBINAAN...
Pasal 6
BAB 2 — LANDASAN PERILAKU PEGAWAI
Nilai andal, profesional, inovatif, dan integritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi: a. andal berarti dapat dipercaya akan kesanggupan, kekuatan, dan kemampuannya; b. profesional berarti memiliki keahlian dan keterampilan di bidang yang ia kerjakan, juga mendalami dan berkomitmen tinggi atas pekerjaannya; c. inovatif berarti mencurahkan segala kemampuan diri dalam berpikir untuk menciptakan pembaruan bagi diri sendiri maupun masyarakat dan lingkungan sekitar; dan
d. integritas berarti mampu secara konsisten berpikir, berkata, berperilaku dan bertindak dengan baik dan benar serta memegang teguh Kode Etik dan prinsip- prinsip moral.
