Pasal 8
BAB 2 — PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Pembayaran Tunjangan Kinerja dilaksanakan setiap tanggal 20 (dua puluh) pada bulan berikutnya kecuali pembayaran Tunjangan Kinerja bulan Desember dapat dibayarkan pada awal bulan Januari oleh unit kerja yang bertugas menangani pembayaran Tunjangan Kinerja di lingkungan BPIP. (2) Dalam hal tanggal 20 (dua puluh) jatuh pada hari libur, pembayaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibayarkan pada hari kerja sebelum atau sesudah tanggal 20 (dua puluh). (3) Tunjangan Kinerja yang dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung mulai tanggal Pegawai
yang bersangkutan telah secara nyata melaksanakan tugas, pekerjaan, atau jabatan paling sedikit selama 1 (satu) bulan terhitung mulai tanggal 1 (satu). (4) Dalam hal tanggal 1 (satu) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) jatuh pada hari libur maka dihitung mulai hari kerja berikutnya.
