Pasal 7
BAB 2 — PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 tidak diberikan kepada Pegawai yang:
a. tidak mempunyai jabatan tertentu, termasuk yang tidak mempunyai tugas/pekerjaan; b. diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan, termasuk diberhentikan sementara atau dinonaktifkan karena menjalani sanksi disiplin, etika, dan/atau hukum; c. diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai; d. diberikan cuti di luar tanggungan negara atau menjalani masa persiapan pensiun; dan e. telah mendapatkan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Dewan Pengarah, Kepala BPIP, Wakil Kepala BPIP, Deputi, Staf Khusus, Satuan Tugas Khusus, Dewan Pakar, dan Kelompok Ahli. (2) Pegawai yang ditugaskan bekerja di kementerian/lembaga di luar BPIP menerima tunjangan kinerja dari kementerian/lembaga tempat melaksanakan tugas dan jika tunjangan kinerja yang diterima lebih rendah maka diberikan tambahan sejumlah selisih tunjangan kinerja pada kelas jabatan yang sama.
