PERATURAN_BPIP
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2019 tentang PEMBERIAN DAN PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI...
Pasal 25
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Tunjangan Kinerja Pegawai yang diangkat sebagai pelaksana tugas atau pelaksana harian dalam suatu jabatan struktural, dibayarkan paling banyak 80% (delapan puluh persen) dari Tunjangan Kinerja dalam jabatan yang diemban. (2) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung sejak tanggal ditetapkan sebagai pelaksana tugas atau pelaksana harian oleh pejabat yang berwenang. (3) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan jika jangka waktu melaksanakan tugas sebagai pelaksana tugas atau pelaksana harian dibawah 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal ditetapkan sebagai pelaksana tugas atau pelaksana harian.
