PERATURAN_BPIP
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2019 tentang PEMBERIAN DAN PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI...
Pasal 24
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Pegawai yang melaksanakan tugas belajar di dalam negeri dan di luar negeri selama lebih dari 6 (enam) bulan, diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Tunjangan Kinerja terakhir yang diterima sebelum pelaksanaan tugas belajar.
