PERATURAN_BPIP
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2019 tentang PEMBERIAN DAN PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI...
Pasal 2
BAB 2 — PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, setiap Pegawai diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan. (2) Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhitung sejak dilantik dalam jabatan dan/atau sejak melaksanakan tugas secara penuh sebagai Pegawai.
