PERATURAN_BPIP
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Arah Kebijakan Pembinaan Ideologi Pancasila
Pasal 3
(1) Arah Kebijakan PIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dituangkan dalam Peta Jalan PIP. (2) Peta Jalan PIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. program; b. indikator; c. target; dan d. waktu penyelesaian. (3) Peta Jalan PIP dilaksanakan secara periodik untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. (4) Peta Jalan PIP disusun oleh BPIP bersama lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, dan pemerintahan daerah. (5) Penyusunan Peta Jalan PIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan organisasi sosial politik dan komponen masyarakat lainnya.
