PERATURAN_BPIP
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Arah Kebijakan Pembinaan Ideologi Pancasila
Pasal 2
(1) Arah Kebijakan PIP digunakan sebagai pedoman dalam setiap kebijakan, program, dan kegiatan PIP oleh lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya. (2) Arah Kebijakan PIP tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
