PERATURAN_BPIP
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP...
Pasal 8
BAB 4 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Berdasarkan laporan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), Kepala selaku PPKN harus menyelesaikan Kerugian Negara dengan melaksanakan Tuntutan Ganti Kerugian. (2) Kewenangan Kepala selaku PPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Sekretaris Utama, kecuali untuk Kerugian Negara yang dilakukan oleh pejabat pimpinan tinggi madya atau yang setingkat.
