PERATURAN_BPIP
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP...
Pasal 7
BAB 3 — INFORMASI DAN PELAPORAN KERUGIAN NEGARA
Sekretaris Utama, Pegawai ASN, atau tim verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) yang tidak melaksanakan kewajiban verifikasi terhadap informasi terjadinya Kerugian Negara, dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
