PERATURAN_BPIP
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 51...
Pasal 82
BAB 8 — DPPI
(1) DPPI tingkat pusat menyusun rencana kerja tahunan berdasarkan arahan strategis Deputi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1). (2) DPPI tingkat provinsi menyusun rencana kerja tahunan berdasarkan rencana kerja tahunan DPPI tingkat pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) DPPI tingkat kabupaten/kota menyusun rencana kerja tahunan berdasarkan rencana kerja tahunan DPPI tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Penyusunan rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) dilaksanakan dengan memperhatikan mekanisme pengelolaan anggaran pendapatan belanja negara dan anggaran pendapatan belanja daerah.
