PERATURAN_BPIP
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 51...
Pasal 57
BAB 6 — PELAKSANAAN TUGAS PURNAPASKIBRAKA DUTA PANCASILA
(1) Purnapaskibraka Duta Pancasila mempunyai tugas: a. membantu BPIP dalam melaksanakan pengarusutamaan Pancasila; b. mengikuti kegiatan penelitian, pendidikan dan pelatihan, seminar, dan kegiatan lain; dan c. berperan aktif sebagai anggota DPPI. (2) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan berdasarkan penugasan dari BPIP. (3) Peran aktif Purnapaskibraka Duta Pancasila sebagai anggota DPPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan oleh DPPI.
