PERATURAN_BPIP
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 51...
Pasal 56
BAB 6 — PELAKSANAAN TUGAS PURNAPASKIBRAKA DUTA PANCASILA
Purnapaskibraka Duta Pancasila wajib: a. memegang teguh konsensus berbangsa dan bernegara, yaitu Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik INDONESIA, dan Bhinneka Tunggal Ika; b. menjadi teladan dalam mengarusutamakan Pancasila dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; dan c. menanamkan nilai Pancasila, kebangsaan, persatuan dan kesatuan, cinta tanah air serta rela berkorban untuk kepentingan bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik INDONESIA di lingkungan organisasi, komunitas, dan masyarakat di berbagai bidang.
