PERATURAN_BPIP
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 51...
Pasal 44
BAB 4 — PELAKSANAAN TUGAS PASKIBRAKA DAN PEMBUATAN DAN PENDISTRIBUSIAN DUPLIKAT BENDERA PUSAKA
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dan Pasal 43 ayat (1), Paskibraka menggunakan pakaian dan atribut Paskibraka. (2) Ketentuan mengenai tata cara penggunaan pakaian dan atribut Paskibraka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
