Pasal 30A
Ketentuan pembayaran Tunjangan Kinerja berdasarkan penilaian perilaku dan pencapaian target kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan huruf b mulai berlaku terhitung sejak sistem informasi kinerja secara elektronik diterapkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
- Pasal 31 dihapus.
Pasal II
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Juni 2021
KEPALA BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YUDIAN WAHYUDI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Juli 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BENNY RIYANTO
