PERATURAN_BPIP
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI...
Pasal 26
Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan BPIP diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 80% (delapan puluh persen) dari besaran Tunjangan Kinerja dalam Kelas Jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 29 dihapus.
Pasal 30 dihapus.
Di antara Pasal 30 dan Pasal 31 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 30A, yang berbunyi sebagai berikut:
