Pasal 2
(1) Perencanaan Pengadaan harus disusun oleh Sekretaris Utama berdasarkan usulan dari masing-masing Deputi dan sesuai arahan Kepala BPIP serta mendapatkan persetujuan Ketua Dewan Pengarah BPIP.
(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Satuan Pengaman, penghitungan jumlah kebutuhannya berdasarkan luas area yang dijaga; b. Pengemudi, penghitungan jumlah kebutuhannya berdasarkan jumlah pejabat yang berhak memperoleh fasilitas Pengemudi dan jumlah kendaraan operasional; c. Petugas Kebersihan, penghitungan jumlah kebutuhannya berdasarkan luas area yang dipelihara; dan d. Pramubakti, penghitungan jumlah kebutuhannya berdasarkan jumlah unit kerja atau sub-unit kerja yang diurus. (3) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mempertimbangkan kemampuan atau ketersediaan anggaran.
