PERATURAN_BPIP
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENGADAAN SATUAN PENGAMAN, PENGEMUDI, PETUGAS...
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
- Pengadaan Satuan Pengaman, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti, yang selanjutnya disebut Pengadaan adalah proses serangkaian tahapan mulai dari rekrutmen, seleksi, pengangkatan, evaluasi kinerja, perpanjangan, dan/atau pemberhentian bagi Satuan Pengaman, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti.
- Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, yang selanjutnya disingkat BPIP adalah lembaga yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
- Pimpinan BPIP adalah Dewan Pengarah, Kepala, dan Wakil Kepala BPIP.
