PERATURAN_BPIP
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI...
Pasal 1A
Calon Pengawai Negeri Sipil Badan Pembinaan Ideologi Pancasila yang mengisi jabatan fungsional diberikan kelas jabatan:
a. untuk CPNS yang mengisi formasi jabatan fungsional keahlian diberikan kelas jabatan 7 (tujuh); dan b. untuk CPNS yang mengisi formasi jabatan fungsional keterampilan diberikan kelas jabatan 6 (enam); sampai dengan pengangkatan pertama kali dalam jabatan fungsional.
