PERATURAN_BPIP
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Pasal 16
BAB 4 — STANDAR DAN KURIKULUM DIKLAT PIP
(1) Standar Diklat PIP terdiri atas: a. kompetensi lulusan; b. isi; c. proses; d. tenaga pendidikan dan pelatihan;
e. pengelolaan; f. penilaian; dan g. sarana dan prasarana. (2) Standar Diklat PIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
