PERATURAN_BPIP
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN PEMBINAAN...
Pasal 64
BAB 3 — PEMBUATAN NASKAH DINAS
(1) Sebelum ditandatangani, konsep Naskah Dinas harus dibubuhkan paraf oleh pejabat dengan jenjang jabatan di bawah pejabat penanda tangan Naskah Dinas. (2) Paraf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bentuk keterkaitan, memberikan koreksi atau usulan, dan persetujuan terhadap konsep Naskah Dinas serta ikut bertanggung jawab atas muatan materi, substansi, redaksi, dan pengetikan. (3) Paraf sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. paraf hierarki; dan b. paraf koordinasi. (4) Naskah Dinas yang dibuat oleh pejabat penanda tangan Naskah Dinas tersebut tidak memerlukan paraf.
