PERATURAN_BPIP
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN PEMBINAAN...
Pasal 62
BAB 3 — PEMBUATAN NASKAH DINAS
Pemberian Tanda Tangan Elektronik pada Naskah Dinas berlaku ketentuan sebagai berikut: a. Tanda Tangan Elektronik harus ditandai dalam susunan dan bentuk kode quick response atau yang disebut QR Code yang disertai nama pejabat penanda tangan dan nama jabatan; dan b. menggunakan sertifikat elektronik yang dibuat oleh penyelenggara sertifikasi elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
