PERATURAN_BPIP
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN PEMBINAAN...
Pasal 40
BAB 3 — PEMBUATAN NASKAH DINAS
(1) Lambang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a digunakan pada Naskah Dinas yang ditandatangani oleh: a. Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pengarah; dan b. Kepala. (2) Lambang Negara dapat digunakan pada Naskah Dinas yang ditandatangani oleh pejabat yang bertindak atas nama pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Lambang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditempatkan pada bagian atas kepala surat secara simetris pada Naskah Dinas.
