PERATURAN_BPIP
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN PEMBINAAN...
Pasal 39
BAB 3 — PEMBUATAN NASKAH DINAS
(1) Lambang Negara atau Logo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a digunakan dalam TND sebagai tanda pengenal atau identifikasi yang bersifat resmi. (2) Logo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala. (3) Selain Lambang Negara atau Logo sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Naskah Dinas dapat ditambahkan atribut tertentu sesuai dengan karakteristik atau kebijakan BPIP.
